Usai Periksa Napi Terkait Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol OKI, Kejati Terus Dalami Proses Penyidikan







“Dalam perkara ini kan belum ada penetapan terangkannya. Oleh karen itu untuk mengungkap tersangkanya kami terus melakukan kegiatan penyidikan sembari menunggu keluarnya hasil audit kerugian negaranya,” pungkasnya.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH sebelumnya, Kamis (18/8/2022) mengatakan, Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel memeriksa seroang Napi (narapidana) di Rutan OKI sebagai saksi terkait penyidikan dugaan kasus korupsi ganti rugi lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI.

Masih dikatakannya, saksi ‘PS’ merupakan narapidana kasus pidana umum.

“Saksi ‘PS’ yang merupakan Napi ini merupakan masyarakat biasa yang mengetahui soal ganti rugi lahan tol OKI. Untuk itu yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi oleh Jaksa Penyidik,” tegasnya.

Diketahui, dalam penyidikan dugaan korupsi ganti rugi lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI ini, sebelumnya Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi di OKI. Selain itu Jaksa Penyidik juga telah mengecek lokasi lahan yang diganti rugi untuk pembangunan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!