Usai Periksa Mantan Walikota Palembang Harnojoyo, Para Saksi Dugaan Korupsi Pasar Cinde Segera Dipanggil Kejati Secara Bergilir!







Lalu pada Senin (11/9/2023) empat saksi yang diperiksa, terdiri dari; AAF, WWW dan S yang ketiganya Panitia Lelang Bongkar Pasar Cinde serta L Pimpinan Cabang PT Magna Beatum. Pada Kamis (31/8/2023), MTF Direktur Utama PT Magna Beatum, ANT Komisaris PT Magna Beatum dan RY Kepala Perwakilan PT Magna Beatum juga diperiksa Kejati.

Sedangkan mantan Kabid Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) tahun 2017-2018 HA, dan PNS Verifikator BPHTB Bapenda Palembang DSY diperiksa Kejati pada Senin (28/8/2023). Sementara EPE mantan Kasubdit BPHTB tahun 2017-2018 dan BSS Staf Dispenda Palembang 2015-2019 diperiksa pada Kamis (24/8/2023), dan SR Kepala Dinas Pendapatan Daerah Palembang tahun 2017-2018 diperiksa pada Rabu (23/8/2023). Pada Rabu (16/8/2023) ST Kepala Dinas Kebudayaan Palembang tahun 2012-2018 juga diperiksa oleh Kejati.

Kemudian Selasa (1/8/2023) empat saksi diperiksa, yakni; BK mantan Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Sumsel, AA mantan Kasubdid Pemanfaatan BPKAD Sumsel, AP mantan Kasub Pemanfaatan BPKAD Sumsel serta EDS Kepala BPN Palembang tahun 2019. Pada Selasa (8/8/2023) dua saksi diperiksa, yaitu; AK Kepala BPKAD Palembang dan SA mantan Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang tahun 2018-2021. Lalu pada Rabu (9/8/2023) Kepala Dinas PU Cipta Karya tahun 2015-2017 SB diperiksa Kejati dan pada Kamis (10/8/2023) AB Direktur Utama PD Pasar Palembang Jaya 2015 juga diperiksa Kejati Sumsel.

Selanjutnya Senin (14/8/2023) dua saksi diperiksa, yakni; PM Kabid PBB dan BPHTB Bapenda Palembang yang menjabat dari tahun 2020 sampai sekarang dan HK Kepala Bapenda Palembang yang menjabat dari tahun 2021 sampai saat ini. Pada Selasa (15/8/2023) dua saksi diperiksa, yaitu; AK Kepala BPKAD Palembang dan Z mantan Kepala BPKAD Palembang 2019-2021. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!