



“Kalau untuk jumlah pertanyaan saya lupa,” ujarnya.
Saat ditanya wartawan soal dirinya menetapkan Pasar Cinde sebagai cagar budaya? Dikatakan Harnojoyo jika sudah sesuai mekanismenya.
“Penetapan cagar budaya dilakukan sudah sesuai mekanisme. Sebab, tim cagar budaya yang merekomendasikan, dan ada tim khusus meminta bangunan (Pasar Cinde) dikosongkan,” ungkap Harnojoyo.
Ketika disinggung mengenai pemberian izin pembongkaran Cagar Budaya Pasar Cinde? Harnojoyo menjawab jika tanah Pasar Cinde adalah aset Pemprov.
“Karena tanahnya (Pasar Cinde) aset Pemprov, maka mereka ingin memanfaatkannya, yang kemudian Pemprov melayangkan surat kepada kita untuk dikosongkan,” tandas Harnojoyo.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH sebelumnya menegaskan, penyidikan dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang yang pembangunannya mangkrak terus berlanjut.
“Masih proses, jadi masih berlanjut (penyidikannya),” tegas Umaryadi.
Menurutnya, sejauh ini pihaknya masih menyusun materi pemeriksaan terkait pendalaman.
“Kita masih mendalami mengenai fakta dan perbuatan terkait hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Jaksa Penyidik sebelumnya,” tandas Umaryadi SH MH.
Dalam penyidikan perkara ini sebelumnya sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan. Adapun para saksi tersebut, diantaranya; pada Senin (7/8/2023) Kejati memeriksa Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Permukiman (Perkim) Sumsel Basyaruddin Akhmad. Kemudian Senin (25/9/2023) mantan Walikota Palembang Harnojoyo juga diperiksa oleh Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>

