



Sedangkan mantan Kabid Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) tahun 2017-2018 HA, dan PNS Verifikator BPHTB Bapenda Palembang DSY diperiksa Kejati pada Senin (28/8/2023). Sementara EPE mantan Kasubdit BPHTB tahun 2017-2018 dan BSS Staf Dispenda Palembang 2015-2019 diperiksa pada Kamis (24/8/2023), dan SR Kepala Dinas Pendapatan Daerah Palembang tahun 2017-2018 diperiksa pada Rabu (23/8/2023). Pada Rabu (16/8/2023) ST Kepala Dinas Kebudayaan Palembang tahun 2012-2018 juga diperiksa oleh Kejati.
Kemudian Selasa (1/8/2023) empat saksi diperiksa, yakni; BK mantan Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Sumsel, AA mantan Kasubdid Pemanfaatan BPKAD Sumsel, AP mantan Kasub Pemanfaatan BPKAD Sumsel serta EDS Kepala BPN Palembang tahun 2019. Pada Selasa (8/8/2023) dua saksi diperiksa, yaitu; AK Kepala BPKAD Palembang dan SA mantan Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang tahun 2018-2021. Lalu pada Rabu (9/8/2023) Kepala Dinas PU Cipta Karya tahun 2015-2017 SB diperiksa Kejati dan pada Kamis (10/8/2023) AB Direktur Utama PD Pasar Palembang Jaya 2015 juga diperiksa Kejati Sumsel.
Selanjutnya Senin (14/8/2023) dua saksi diperiksa, yakni; PM Kabid PBB dan BPHTB Bapenda Palembang yang menjabat dari tahun 2020 sampai sekarang dan HK Kepala Bapenda Palembang yang menjabat dari tahun 2021 sampai saat ini. Pada Selasa (15/8/2023) dua saksi diperiksa, mereka yaitu; AK Kepala BPKAD Palembang dan Z mantan Kepala BPKAD Palembang 2019-2021. (ded)

