



“Untuk mengumpulkan alat bukti ini makanya dilakukan proses penyidikan yang tujuannya guna mengungkap tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi Pasar Cinde,” katanya.
Lebih jauh dijelaskan Vanny, untuk penetapan tersangka tersebut tentunya dilakukan Tim Jaksa Penyidik berdasarkan Pasal 184 KUHAP, yakni jika sudah didapatinya dua alat bukti yang sah.
“Oleh karena itu penyidikan perkara dugaan kasus korupsi Pasar Cinde ini terus berlanjut di Kejati Sumsel,” ungkapnya.
Masih katanya, jika pada penyidikan perkara ini Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel juga akan melakukan upaya penindakan proses penyidikan.
“Kemudian untuk update proses penyidikan dan upaya penindakan proses penyidikannya nanti akan kami sampaikan lagi informasinya,” tandasnya.
Diketahui pada Kamis (10/4/2025) Kejati Sumsel telah memeriksa Harnojoyo Walikota Palembang Periode 2015-2023 dan HP selaku Kabag Penyusunan Keputusan Gubernur dan Pembinaan Hukum pada Biro Hukum Setda Pemprov Sumsel Periode 2023-sampai dengan sekarang.
Kemudian pada Rabu (9/4/2025), Kejati Sumsel memeriksa tiga saksi, mereka yakni yakni; Eddy Hermanto selaku Ketua Panitia Pengadaan yang juga mantan Asisten II Pemprov Sumsel, serta saksi LP dan S selaku Anggota Panitia Pengadaan.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH sebelumnya menegaskan, penyidikan dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang yang pembangunannya mangkrak terus berlanjut. HALAMAN SELANJUTNYA>>

