Usai Penggeledahan, Siap-siap Saksi Dugaan Korupsi Pasar Cinde Bergilir Dipanggil Kejati Sumsel







Dilanjutnya, jika dari penggeledahan di sejumlah lokasi yang telah dilakukan, Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel menyita sejumlah dokumen.

“Sejumlah dokumen, data komputer dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pasar Cinde ini dilakukan penyitaan,” tandasnya.

Diketahui pada penyidikan perkara tersebut, mantan Walikota Palembang Periode 2015-2023 Harnojoyo, Kamis (10/4/2025) selama tujuh jam diperiksa sebagai saksi oleh Kejati Sumsel. Bukan satu kali itu saja Harnojoyo diperiksa Kejati, karena pada Senin (25/9/2023) Harnojoyo juga telah diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel.

Selain Harnojoyo, sejumlah saksi juga telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Sumsel, adapun para saksi tersebut, diantaranya; pada Rabu (9/4/2025) Kejati memeriksa Eddy Hermanto selaku Ketua Panitia Pengadaan yang juga mantan Asisten II Pemprov Sumsel serta saksi LP dan S selaku Anggota Panitia Pengadaan.

Kemudian pada Senin (7/8/2023) Kejati Sumsel memeriksa mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Sumsel Basyaruddin Akhmad. Lalu pada Senin (11/9/2023) empat saksi diperiksa yakni AAF, WWW dan S Panitia Lelang Bongkar Pasar Cinde serta saksi L Pimpinan Cabang PT Magna Beatum. Pada Kamis (31/8/2023), MTF Direktur Utama PT Magna Beatum, ANT Komisaris PT Magna Beatum dan RY Kepala Perwakilan PT Magna Beatum juga diperiksa Kejati Sumsel.



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!