




“Selain itu saksi-saksi akan dilakukan pemeriksaan lagi dalam rangka melengkapi berkas perkara kelima tersangka yang telah ditetapkan,” katanya.
Lebih jauh diungkapkannya, pada penyidikan dugaan kasus korupsi Pasar Cinde Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel juga sedang mendalami soal aliran uang.
“Oleh karena itulah proses penyidikannya terus dilakukan oleh Kejati Sumsel. Sedangkan untuk update penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi nanti kami sampaikan informasi kepada rekan-rekan media,” tandas Vanny.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH sebelumnya telah mengatakan bahwa selain adanya bukti elektronik aliran uang atau dana yang diterima tersangka Harnojoyo mantan Walikota Palembang, juga terdapat adanya aliran uang dari pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pasar Cinde ke tersangka lain.
“Kami telah menemukan bukti elektronik aliran uang yang diterima tersangka H (Harnojoyo) selaku Walikota Palembang tahun 2015-2018. Aliran uang tersebut diterima tersangka H dari salah satu tersangka yang telah lebih dulu ditetapkan, yakni tersangka R (Raimar Yousnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum),” tegas Umaryadi SH MH.
Masih dikatakannya, uang yang diterima oleh tersangka Harnojoyo mantan Walikota Palembang tersebut terkait pengurangan setoran BPHTB Pasar Cinde.
“BPHTB Pasar Cinde ini seharusnya disetorkan ke negara Rp 2,2 miliar, namun kenyataannya penyetorannya ada pengurangan yakni hanya disetorkan Rp 1,1 miliar. Dimana selisihnya itu diterima oleh tersangka H (Harnojoyo) dan ada ke tersangka lain,” ungkap Umaryadi SH MH. HALAMAN SELANJUTNYA>>







