





Palembang, JN
Usai ditetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi kegiatan/pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018, para saksi siap-siap dipanggil lagi oleh Kejati Sumsel guna dilakukan pemeriksaan.
Hal tersebut dibenarkan Kejati Sumsel melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Senin (14/7/2025).
Adapun lima tersangka yang sudah ditetapkan Kejati Sumsel dalam perkara ini yakni; Harnojoyo mantan Walikota Palembang, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, Raimar Yousnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum, Eddy Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Aldrin Tando selaku Direktur PT Magna Beatum.
“Meskipun sudah ada lima tersangka yang ditetapkan namun perkara Pasar Cinde ini kan masih tahap penyidikan. Artinya, para saksi akan dijadwalkan pemanggil lagi guna dilakukan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” tegas Vanny.
Menurut Vanny, pada hari Senin ini belum ada jadwal pemeriksaan saksi.
“Kedepannya saksi-saksi segera dijadwalkan pemanggilan oleh Tim Jaksa Penyidik,” ujarnya.
Masih diperiksanya para saksi, sambung Vanny, karena perkara tersebut kini sedang dilakukan pendalaman penyidikan. HALAMAN SELANJUTNYA>>







