




“Benar, JA dan MZ kini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim, AKBP Andrie Setiawan, Rabu (2/7/2025).
Dikatakan AKBP Andrie, berdasarkan hasil gelar perkara bahwa penetapan ini berdasarkan ditemukan alat bukti yang cukup dari tempat kejadian perkara (TKP) dan dari laboratorium forensik (Labfor) Polda Sumsel.
“Barang bukti ada beberapa pakaian yang dimiliki para tersangka, sprei dan yang lainnya ditemukan di dalam kamar tersebut. Hasil Labfor juga menjadi pendukung pemenuhan unsur pidana,” paparnya.
Atas perbuatannya keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan.
“Untuk Pasal kita terapkan Pasal 284 KUHP,” pungkasnya. (pah)







