Usai Gelar Perkara Eks Sekwan OKU Selatan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dikenakan Pasal 284 KUHP









Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan.(foto-pahmi/jn)

Palembang, JN

Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan inisial JA, yang digerebek diduga bersama selingkuhannya inisial MZ kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Palembang.

Selain JA polisi juga menetapkan diduga selingkuhannya MZ sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Penggerebekan diketahui terjadi pada Senin (23/6/2025) sekira pukul 19.00 WIB disebuah Kosan Jalan Gotong Royong, Gang Buntu, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I Palembang, yang dilakukan oleh istri sahnya dibantu warga.

Ditetapkannya JA sebagai tersangka setelah Satreskrim Polrestabes Palembang, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan gelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!