



Lebih jauh Eddy Umari mengatakan, kemudian dalam proses lelang yang meloloskan kontraktor hingga mendapatkan proyek di Muba, yakni ULP (Unit Layanan Pengadaan) dan Pokja Lelang sehingga kontraktor tersebut bisa mendapatkan proyek di Muba.
Dalam sidang Eddi Umari telah mengatakan, adapun komitmen fee di Dinas PUPR Muba dari kontraktor, terdiri dari; 10 persen fee untuk bupati, 3 persen fee untuk Kadis, 2 persen fee PPK, 1 persen fee PPTK, dan fee 1 sampai 1/2 persen buat ULP dan Pokja.
“Jadi ULP dan Pokja yang meloloskan kontraktor dalam lelang hingga mendapatkan proyek di Muba. Salah satu kontraktor yang diloloskan lelangnya, yakni Suhandy,” sebut terdakwa Eddy Umari dalam persidangan.
Masih dikatakannya, jika dirinya di perkara tersebut telah mengajukan justice collaborator (JC).
“Saya telah mengajukan JC, dan saya selalu kooperatif,” ungkapnya.
Dilanjutkan Eddy Umari, dirinya juga mengakui telah menerima jatah fee dari kontrakor Suhandy.
“Saya menerima uang fee Rp 487 juta, kemudian ada juga uang bersifat pinjaman dari Suhandy Rp 200 juta. Dari uang-uang tersebut saat ini saya sudah mengembalikan uang Rp 500 juta ke KPK,” pungkasnya. (ded)

