Usai Daftar Nama Kontraktor Pemberi Fee Dibuat, ULP dan Pokja Disebut Loloskan Proyek di Muba







Terdakwa Eddy Umari mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Eddy Umari (Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba), terdakwa dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa Kabupaten Muba tahun anggaran 2021, Kamis (9/6/2022) mengatakan, proyek yang didapatkan kontraktor Suhandy (terdakwa sudah divonis) diloloskan ULP (Unit Layanan Pengadaan) dan Pokja Lelang setelah terdakwa Herman Mayori (Kepala Dinas PUPR Muba) membuat daftar nama-nama para kontraktor yang memberikan fee.

Hal itu dikatakan Eddy Umari saat dihadirkan langsung dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang bersama terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin (Bupati Muba nonaktif) dan Herman Mayori (Kepala Dinas PUPR Muba), dengan agenda persidangan para terdakwa saling bersaksi dan pemeriksaan terdakwa.

“Ketika itu saya dan para Kabid lainnya di Dinas PUPR dikumpulkan Herman Mayori untuk menggelar rapat. Dalam rapat itulah Herman Mayori meminta setiap bidang mengusulkan kontraktor, kemudian kami para Kabid mengusulkan nama-nama kontraktor yang kemudian Herman Mayori membuat daftar nama-nama kontraktor yang akan dimenangkan dalam proses lelang. Tak lama kemudian, Herman Mayori kembali melakukan rapat bersama kami saat itulah Herman Mayori mengatakan kalau nama-nama kontraktor tersebut sudah diajukan ke bupati saat itu,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!