



Ruben menilai, kasus kredit macet yang terjadi di perbankan sering ditutupi oleh pihak bank hingga kasusnya jarang naik.
“Ditutupi kredit macet yang terjadi karena bank kan merupakan lembaga yang menyangkut kepercayaan masyarakat, apalagi kalau bank nya milik pemerintah daerah. Jadi biasanya kasus kredit macet ditutupi. Nah jika kasusnya sudah naik ke permukaan, artinya tidak bisa dihindari lagi oleh kalangan perbankan sehingga kasusnya meledak,” pungkas Ruben.
Terpisah Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH menegaskan, dalam perkara tersebut ada dua tersangka dari pihak Bank Sumsel yang telah ditetapkan Kejati Sumsel.
Kedua tersangka tersebut, yakni Aran Haryadi Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel dan Asri Wisnu Wardana Pegawai Analis Kredit Menengah Bank Sumsel Babel. Dari kedua tersangka baru satu tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang, yakni tersangka Asri Wisnu Wardana.
“Kemudian untuk satu tersangka lagi (Aran Haryadi) segera kita lakukan pemanggilan guna diperiska sebagai tersangka. Oleh karena itu penyidikan dugaan kasus ini masih terus bejalan di Kejati,” tegas Kasi Penkum Kejati Sumsel.
Sementara Pimpinan Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel, M Taufan Yulistian saat akan diwawancarai handphonenya tidak aktif atau berada di luar jangkauan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

