Ungkap Tuntas Para Pihak Penerima Aliran Uang BPHTB Pasar Cinde!









Dari itulah, sambung Feri, K-MAKI meminta agar Kejati Sumsel fokus terhadap pengurangan BPHTB Pasar Cinde pada pendalaman proses penyidikan.

“Semua pihak yang menerima aliran uang dari BPHTB ini harus diperiksa Kejati Sumsel. Terkait pengurangan BPHTB Pasar Cinde ini mesti diungkap karena bagian dari kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi Pasar Cinde,” ungkapnya.

Dilanjutkan Feri, untuk lima tersangka yang telah ditetapkan dalam dugaan kasus korupsi Pasar Cinde oleh Kejati Sumsel belumlah final. Karena K-MAKI menilai masih ada para pihak yang terlibat namun belum terungkap.

“Dari lima tersangka yang ditetapkan memang diantaranya ada aktor utamanya. Tapi penyidikan perkara Pasar Cinde ini belum tuntas, terutama terkait pengungkapan para pihak yang menerima aliran uang dari pengurangan BPHTB Pasar Cinde,” tandas Feri.

Diketahui dalam perkara tersebut Kejati Sumsel baru menetapkan lima orang tersangka, yakni; mantan Walikota Palembang, mantan Gubernur Sumsel, Kepala Cabang PT MB, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Direktur PT MB.

Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH sebelumnya menegaskan, dalam perkara ini tersangka mantan Walikota Palembang tidak sendirian menerima aliran uang dari pengurangan BPHTB, namun ada juga dibagikan kepada tersangka lain. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!