



Dilanjutkannya, kedepan para saksi tentunya tetap diagendakan pemeriksaannya.
“Jadi kedepan saksi-saksi tetap kita agendakan lagi pemeriksaannya,” pungkasnya.
Diketahui, dalam penyidikan dugaan korupsi ganti rugi lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI ini, sebelumnya Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi di OKI. Selain itu Jaksa Penyidik juga telah mengecek lokasi lahan yang diganti rugi untuk pembangunan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI.
Sementara Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Abdullah Noer Deny SH MH sebelumnya telah mengatakan, dalam proses penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus telah turun ke lapangan yang hasilnya ditemukan alat bukti, dan kemudian disatukan dalam berita acara pemeriksaan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

