




Palembang, JN
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Sabtu (20/8/2022) menegaskan, untuk mengungkap tersangka dalam dugaan kasus korupsi ganti rugi lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI hingga kini Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel terus mengusut perkara tersebut dengan penyidikan.
Dijelaskannya, dalam penyidikan yang sedang berjalan Jaksa Penyidik terus bekerja mengumpulkan alat bukti.
“Untuk dugaan kasus korupsi tersebut terus kita lakukan penyidikan. Sebab, dalam perkara itu untuk saat ini belum ada penetapan tersangkanya,” tegasnya.
Masih dikatakannya, pada proses penyidikan belum lama ini Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel berangkat ke Rutan OKI memeriksa seorang narapidana (Napi) yang merupakan saksi dalam perkara dugaan korupsi ganti rugi lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI.
“Selain memeriksa saksi yang merupakan Napi, dalam proses penyidikan Jaksa Penyidik juga telah memeriksa saksi yang merupakan Analis Kebijakan terkait ganti rugi lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI,” paparnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

