Ungkap Tersangka, Kejati Tegaskan Terus Sidik Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol OKI







“Dimana ganti rugi lahan seksi II ini dilaksanakan pada tahun 2016, 2017 dan 2019,” paparnya.

Dilanjutkannya, karena perkara tersebut masih tahap penyidikan maka kedepan Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel tetap akan kembali memanggil para saksi guna dilakukan pemeriksaan.

“Sedangkan untuk audit kerugian negaranya sampai saat ini kami masih menunggu hasilnya, sebab kerugian negaranya sedang dalam proses penghitungan oleh Ahli,” pungkasnya.

Diketahui, dalam penyidikan dugaan kasus tersebut sebelumnya Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah melakukan penggeledahan, dan melakukan pemeriksaan lapangan bersama tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selain itu Kejati Sumsel juga telah memeriksa sejumlah saksi. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!