




Palembang, JN
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Selasa (4/1/2021) mengatakan, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi ekspor pupuk non subsidi PT Pusri Palembang Jaksa Penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap tersangkanya.
Masih dikatakannya, dari itulah hingga kini Jaksa Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti terkait penyidikannnya.
“Untuk menetapkan tersangka tentunya harus berdasarkan alat bukti. Dari itulah dalam penyidikan perkara ini kita masih mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap tersangkanya,” katanya.
Dijelaskan Kasi Penkum, jika penyidikan terbagi dua terdiri dari penyidikan umum dan penyidikan khusus. HALAMAN SELANJUTNYA>>

