




Palembang, JN
Untuk mencari dan mengungkap tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi Pasar Cinde yang pembangunannya mangkrak, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel terus mendalami proses penyidikan.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Minggu (4/5/2025).
“Perkara ini sudah tahap penyidikan, sehingga proses penyidikannya terus didalami dalam rangka untuk mengumpulkan serta menguatkan alat bukti guna mencari dan mengungkap tersangkannya,” tegasnya.
Masih dikatakan Vanny, untuk penetapkan tersangka tentunya alat buktinya mesti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.
“Dimana dalam Pasal 184 KUHAP ini disebutkan alat buktinya harus cukup. Dari itulah pada proses penyidikan tersebut terlebih dahulu Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel masih mengumpulkan dan menguatkan alat buktinya,” jelasnya.
Lebih jauh dikatakannya, jika untuk perkara dugaan kasus korupsi terkait Pasar Cinde kini sudah tahap penyidikan umum di Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>

