Ungkap Setoran Aliran Korupsi Proyek Fiktif Perkimtan!









Masih dikatakannya, K-MAKI menilai jika kejaksaan sudah mendapatkan alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diduga terjadi dalam perkara ini.

“Sebab sebelum proses penyidikan telah lebih dulu dilakukan penyelidikan. Selain itu sudah banyak saksi yang telah dilakukan pemeriksaan. Bahkan Kejari Palembang juga telah melakukan penggeledahan. Artinya, alat buktinya sudah ada, jadi mau menunggu apa lagi untuk menetapkan para tersangkanya,” papar Feri.

Dilanjutkannya, penetapan tersangka pada perkara dugaan korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin 131 titik proyek jalan Waskim (Kawasan Permukiman) pada Dinas Perkimtan Palembang tahun anggaran 2024 ini jangan sampai terlalu lama.

“Untuk kepastian hukum maka dalam waktu dekat ini Kejari Palembang kita harapkan sudah menetapkan para tersangkanya,” tandas Feri.

Sementara Kajari Palembang, Hutamrin SH MH sebelumnya berjanji secepatnya akan menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan kasus korupsi tersebut sebagai tersangka.

“Proses pemeriksaan dan penelitian terkait penyidikan perkara tersebut terus berlanjut. Pada penyidikan ini nanti kami akan memakai auditor yang independen supaya cepat prosesnya. Setelah itu, kita ekspos dan barulah dapat ditentukan siapa yang bertanggung jawab. Jadi secepatnya (tetapkan tersangka), tapi secepatnya ini jangan ditargetkan sebulan, dua bulan jangan. Insya Allah (secepatnya) namun jangan target,” katanya.

Lanjut Kajari, terkait adanya sejumlah Ketua RT yang diperiksa sebagai saksi, dirinya memastikan jika tidak ada Ketua RT yang ditetapkan sebagai tersangka di perkara ini.

“Saya banyak menerima laporan yang menyampaikan mengapa Ketua RT diperiksa, dan indikasinya tersangkanya Ketua RT. Saya tekankan kami profesional, dan yang bertanggung jawab atas pekerjaan itulah yang akan dimintai pertanggung jawaban. Kalau Ketua RT tidak ada sama sekali keterlibatan, karena Ketua RT hanya memberikan keterangan sebab dia melihat ada tidaknya pekerjaan itu. Oleh karena itu saya jamin 100 persen tidak ada Ketua RT yang ditetapkan sebagai tersangka,” tandas Kajari. (ded)

















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!