Ungkap Sampai Tuntas Semua Penerima Aliran BPHTB Pasar Cinde!









Sementara Aspidsus Kejati Sumsel saat masih dijabat Umaryadi SH MH telah mengatakan, selain adanya bukti elektronik aliran uang atau dana yang diterima tersangka mantan Walikota Palembang, dalam perkara ini juga terdapat adanya aliran uang dari pengurangan BPHTB Pasar Cinde ke tersangka lain.

“Kami telah menemukan bukti elektronik aliran uang yang diterima tersangka mantan Walikota Palembang tahun 2015-2018. Untuk BPHTB Pasar Cinde ini kan harusnya disetorkan ke negara Rp 2,2 miliar, namun kenyataannya penyetorannya ada pengurangan yakni hanya disetorkan Rp 1,1 miliar. Dimana selisihnya itu diterima oleh tersangka mantan Walikota Palembang dan ada ke tersangka lain,” ungkap Umaryadi SH MH.

Namun Umaryadi SH MH belum dapat mengungkapkan besaran jumlah aliran uang BPHTB tersebut dan siapa tersangka lainnya yang juga menerima aliran uang tersebut.

“Nanti ya, yang jelas ada aliran uang dari pengurangan BPHTB,” pungkasnya.

Diketahui dalam perkara ini lima tersangka sudah ditetapkan Kejati Sumsel, terdiri dari; mantan Walikota Palembang, mantan Gubernur Sumsel, Kepala Cabang PT MB, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, dan Direktur PT MB. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!