





Palembang, JN
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Selas (12/8/2025) menegaskan, semua penerima aliran uang dari pengurangan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) Pasar Cinde harus diungkap sampai tuntas oleh Kejati Sumsel.
Hal itu dikatakan Feri terkait dugaan kasus korupsi kegiatan/pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018, yang kini perkaranya sedang dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel.
“Banyak yang menerima aliran BPHTB Pasar Cinde, namun hingga kini belum diungkap oleh Kejati Sumsel. Dari itulah K-MAKI meminta ungkap sampai tuntas semua para penerima aliran uang dari pengurangan BPHTB ini. Kemudian Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah Pemerintah Kota Palembang atau yang kini bernama Bapenda Palembang harus tanggung jawab,” tegas Feri.
Sebab, sambung Feri, awal mulanya adanya aliran uang BPHTB di perkara tersebut dari adanya SK Pemberian Pengurangan BPHTB Pasar Cinde.
“Tahun 2018 SK Pemberian Pengurangan BPHTB Pasar Cinde ini ditandatangani oleh Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah Pemerintah Kota Palembang yang menjabat saat itu. Dari itu K-MAKI meminta agar Kejati Sumsel mendalami SK Pemberian Pengurangan BPHTB Pasar Cinde ini. Karena dengan adanya SK tersebutlah membuat terjadinya pengurangan setoran BPHTB Pasar Cinde, yang mana uang dari pengurangan BPHTB mengalir ke banyak pihak,” jelas Feri. HALAMAN SELANJUTNYA>>







