




Apalagi soal proses pencairan, sambung Feri, terdapat tahapan-tahapan yang diproses oleh instansi lainnya.
“Jadi walaupun proyeknya fiktif tapi proses pencairannya kan tetap dilakukan. Dimana saat pengajuan berkas untuk pencairan proyek fiktif ini dibuat seolah-olah proyeknya ada atau direkayasa. Selanjutnya pihak dari instansi lain melakukan proses pembayaran terhadap proyek fiktif tersebut,” jelas Feri.
Lanjut Feri, dari itulah dalam perkara tersebut pastinya ada aliran uang dari proyek-proyek fiktif yang mengalir kepada banyak pihak.
“Untuk itu kejaksaan kita minta agar dapat mengungkap semua pihak penerima aliran uang dalam perkara ini. Kemudian ungkap juga aliran uang yang mengalir ke oknum pejabat,” katanya.
Lebih jauh Feri berharap, pada proses penyidikan dugaan kasus korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin 131 titik proyek jalan Waskim (Kawasan Permukiman) pada Dinas Perkimtan Kota Palembang tahun anggaran 2024 ini, Kejari Palembang dapat segera menetapkan para tersangkanya.
“Dikarenakan perkara ini lintas sektoral maka bakal banyak tersangka yang akan ditetapkan. Oleh karena itu K-MAKI meminta agar Kejari Palembang dalam waktu dekat ini dapat segera mengumumkan kepada masyarakat para tersangka yang ditetapkan,” tandas Feri. HALAMAN SELANJUTNYA>>








