Ungkap Keterlibatan Pejabat Pemkot Palembang dalam Dugaan Korupsi di Dinas Perkimtan Tahun Anggaran 2024









Dilanjutkannya, K-MAKI mendorong Kejari Palembang agar jangan berlama-lama menetapkan tersangka di perkara dugaan kasus korupsi tersebut.

“Dalam waktu dekat ini kejaksaan mesti segera menetapkan para tersangka di perkara dugaan korupsi belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim (Kawasan Permukiman) di Dinas Perkimtan Kota Palembang ini,” tandas Feri.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin SH MH sebelah menegaskan jika saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman penyidikan untuk mencari pihak yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Dari itulah, Kajari Hutamrin SH MH mengungkapkan, dalam penyidikan perkara tersebut pihaknya telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yakni di Kantor Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang dan di Kantor Dinas Sosial Kota Palembang.

“Anggaran nilai kontrak pada pengadaan bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim di Dinas Perkimtan Kota Palembang Tahun Anggaran 2024 ini sebesar Rp 2,5 miliar lebih atau Rp 2.556.322.000, dan kini kami sedang melakukan pendalaman penyidikan untuk mengetahui dan mengungkap pihak yang bertanggung jawab terkait terjadinya dugaan kasus korupsi ini,” tegas Kajari Palembang.

Menurutnya, di perkara tersebut terdapat adanya beberapa kegiatan fiktif dan kurang volume yang mengindikasikan perbuatan melawan hukum. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!