





Palembang, JN
Ir Feri Kurniawan Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Jumat (22/8/2025) mengatakan, Kejari Palembang diharapkan dapat mengungkap keterlibatan pejabat Pemkot Palembang dalam perkara dugaan kasus korupsi belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim (Kawasan Permukiman) di Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024.
Menurut Feri, di perkara tersebut pastinya ada pejabat pembuat kebijakan yang memiliki peran.
“Oleh karena itulah kita minta agar Kejari Palembang mengungkap keterlibatan pejabat Pemkot Palembang dalam dugaan korupsi di Dinas Perkimtan ini,” tega Feri.
Masih dikatakannya, K-MAKI tentunya mengapresiasi langkah Kejari Palembang yang menaikan perkara tersebut ke tahap penyidikan dari penyelidikan.
“Bahkan dari tahun anggarannya, perkara dugaan korupsi tersebut baru terjadi yakni tahun 2024. Jadi panggil dan periksa pejabat Pemkot Palembang yang berkaitan dengan perkara ini. Jika didapati alat bukti, proses pejabat tersebut tanpa tebang pilih,” harap Feri.
Dijelaskannya Feri, dikarenakan tahun anggaran perkara dugaan kasus korupsi tersebut di tahun 2024 maka siapa saja pejabat Pemkot Palembang yang memiliki kebijakan soal pemberian anggaran ke Dinas Perkimtan Kota Palembang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Uang yang diduga dikorupsi di perkara tersebut berasal dari APBD Pemkot Palembang, sehingga termasuk dalam uang negara. Dari itulah Kejari Palembang kita minta agar menelusuri dengan melakukan proses pendalaman penyidikan kepada pejabat di Pemkot Palembang yang memiliki kebijakan mengucurkan anggaran tersebut ke Dinas Perkimtan,” jelas Feri. HALAMAN SELANJUTNYA>>







