




“Dimana lahan untuk pembuatan kolam retensi ini dibesarkan atau di mark up sehingga nilai tanah tersebut mencapai ratusan juta. Padahal lokasi lahannya jauh dari jalan protokol. Hal ini juga kita minta untuk diungkap tuntas oleh Polda Sumsel,” kata Feri.
Menurutnya, dugaan penerbitan sertifikat hak milik tanah di lokasi lahan yang diganti rugi juga menjadi pertanyaan.
“Sebab kami menduga lahan tersebut milik negara yang merupakan rawa konservasi. Pertanyaannya mengapa lahan negara diduga dibuatkan sertifikat yang selanjutnya diganti rugi menggunakan anggaran negara yakni uang dari APBD,” jelas Feri.
Terkait rangkaian tersebut, sambung Feri, K-MAKI menilai sejak awal dugaan kasus korupsi tersebut sudah direncanakan.
“Mulai dari dugaan permainan NJOP ganti rugi lahan, penilai harga lahan, dugaan penerbitan sertifikat hak milik tanah di lokasi lahan negara hingga proses penyusunan anggaran sampai pembayaran ganti rugi lahan diduga semuanya sudah direncanakan yang muaranya untuk dugaan bagi-bagi uang negara,” papar Feri.
Dilanjutkannya, dari itulah menurut K-MAKI dugaan kasus korupsi pengadaan lahan untuk pembuatan kolam retensi di Simpang Bandara Palembang tersebut melibatkan banyak pihak. HALAMAN SELANJUTNYA>>








