




“Fakta persidangan dalam perkara ini ada pertemuan Pj Bupati OKU saat itu dengan anggota DPRD OKU di Rumah Dinas Bupati atau Pendopo Kabupaten OKU. Dari pertemuan ada kesepakatan fee. Dimana kesepakatan fee ini dikarenakan proses pembahasan APBD waktunya mepet makanya konsekuensinya fee ketuk palu. Sebab kalau APBD tidak disetujui repot juga makanya itu solusinya. Namun fakta-fakta tersebut tetap akan kami gali lagi disidang terdakwa Kadis PUPR OKU serta tiga anggota DPRD OKU,” tegas JPU KPK, Dian Hamisena.
Dijelaskannya, dari fakta persidangan juga telah mengungkap bahwa pemberian fee tujuan akhirnya adalah disetujuinya APBD OKU tahun anggaran 2025 dalam rapat paripurna di DPRD OKU.
“Jadi tujuan akhir dari komitmen fee untuk ketuk palu, tapi pakai mekanisme Pokir,” ujar JPU KPK.
Lanjutnya jika di persidangan terdakwa Kadis PUPR OKU serta tiga anggota DPRD OKU kedepannya pihaknya akan menghadirkan mantan Pj Bupati OKU dan Bupati OKU terpilih sebagai saksi.
“Keduanya nanti kita hadirkan sebagai saksi di persidangan,” tandas JPU KPK, Dian Hamisena. (ded)







