




Terkait hal tersebut, sambung Feri, tentunya ada aktor utama yang sejak awal melakukan proses perencanaan dengan niat untuk mengambil uang negara.
“Dari itulah di perkara tersebut sudah terdapat mens rea atau niat jahat untuk melakukan dugaan korupsi. Terkait siapakah aktor utama yang merancangnya? Itu adalah tugas Penyidik Polda Sumsel untuk mengungkapnya,” katanya.
Lebih jauh Feri menjelaskan, Polda Sumsel juga diharapkan dapat mendalami soal dugaan adanya penggeseran lokasi lahan untuk pembuatan kolam retensi simpang bandara Palembang tersebut.
“Jadi diduga lokasi lahan untuk kolam retensi ini digeser ke lahan yang diduga milik negara. Hal tersebut kita harapkan agar dapat diusut tuntas oleh Polda Sumsel,” ujarnya.
Dilanjutkannya, dari uraian tersebut maka sangat wajar kalau hasil audit kerugian keuangan negara yang telah dirilis oleh Polda Sumsel berdasarkan hasil audit BPKP mencapai Rp 39,8 miliar. HALAMAN SELANJUTNYA>>








