




“Untuk tanggal 25 saudara memberikan uang fee tersebut kepada Novriansyah? Dimana saudara menyerahkan uangnya?,” tegas JPU KPK kembali mengajukan pertanyaan.
Diungkapkan terdakwa Ahmad Sugeng Santoso, pada tanggal 25 Februari 2025 temannya Mendra awalnya menyampaikan kalau Novriansyah Kadis PUPR OKU meminta uang fee Rp 1,5 miliar.
“Kata Mendra kepada saya Novriansyah Kadis PUPR OKU ini menagih uang fee, nelponi dan terus ribut-ribut. Dari itulah saya mengajak istri saya ke BCA untuk mengambil uang Rp 1,5 miliar yang kemudian uang itu saya serahkan di rumah Novriansyah,” tandas terdakwa.
Diketahui persidangan untuk satu terdakwa lagi yakni M Fauzi alias Pablo selaku kontraktor dijadwalkan digelar di Pengadilan Tipikor Palembang pada Selasa besok (15/7/2025) dengan agenda keterangan para saksi.
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan enam tersangka, meraka yakni; Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU, Ferlan Juliansyah, M Fahrudin dan Umi Hartati yang ketiganya merupakan Anggota DPRD OKU. Dimana keempat tersangka tersebut masih tahap penyidikan di KPK. Sedangkan untuk dua tersangka lainnya selaku pihak swasta, yaitu; M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso telah menjadi terdakwa karena sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. (ded)







