




“Di tempat karaoke ini Nopriansyah didampingi Mendra kembali menawarkan pekerjaan proyek dengan total pagu Rp 45 miliar. Bahkan Nopriansyah (Kadis PUPR OKU) juga bilang ke saya kalau tidak sanggup boleh ajak pihak-pihak lain untuk mengerjakan proyek Rp 45 miliar itu. Tapi tetap saya tolak. Namun disaat pertemuan yang ketiga yakni di rumah saya, pagu proyek yang ditawarkan turun menjadi Rp 19 miliar dari yang tadinya Rp 45 miliar. Terkait hal tersebut Mendra terus menelpon dan datang ke rumah membujuk saya hingga saya menelpon Nopriansyah dan menyampaikan kalau saya hanya ada modal Rp 1,5 miliar, itupun dana untuk mengembangkan usaha toko komputer milik saya,” jelas terdakwa Ahmad Sugeng Santoso
Kemudian di persidangan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memutar percakapan telepon yang disadap terkait Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU (tersangka) yang meminta jatah fee proyek kepada terdakwa Ahmad Sugeng Santoso. Dalam rekaman percakapan telepon tersebut Nopriansyah awalnya meminta fee proyek Pokir Rp 2 miliar yang kemudian turun menjadi Rp 1,5 miliar.
“Coba terdakwa jelaskan apa maksud percakapan saudara dengan Nopriansyah melalui sambungan telepon ini?,” tegas JPU bertanya kepada terdakwa Ahmad Sugeng Santoso.
Dijelaskan terdakwa Ahmad Sugeng Santoso, bahwa dalam percakapan tersebut memang awalnya Kadis PUPR OKU Nopriansyah meminta fee Rp 2 miliar.
“Saya jelaskan kepada Nopriansyah kalau saya hanya ada Rp 1,5 miliar. Nopriansyah tetap meminta fee Rp 2 miliar. Sehingga saat itu saya menolaknya. Selanjutnya di tanggal 18 Februari Novriansyah kembali menelpon membujuk saya untuk memberikan fee Rp 2 miliar dan saya akan mendapatkan tiga proyek pekerjaan. Tapi di tanggal 18 tersebut saya tetap menolak, karena feenya terlalu besar,” kata terdakwa.
Tak dari itu, sambung terdakwa Ahmad Sugeng Santoso, Kadis PUPR OKU Novriansyah kembali menelponnya dengan membujuk dirinya kalau tiga proyek pekerjaan tersebut dikerjakan olehnya maka untuk bahan-bahan membangun bisa membeli di Lampung dengan harga murah. Sedangkan untuk kontraktornya adalah Mendra selaku kenalannya yang juga teman dari Novriansyah.
“Saya jawab dengan nada datar pokoknya saya minta petunjuk dari Pak Kadis PUPR OKU. Dan saya sampaikan soal fee nanti tanggal 25 tapi hanya ada Rp 1,5 miliar. Jadi saat itu saya hanya menghaluskan pembicaraan saja, karena Novriansyah ini selalu mengejar agar saya mengambil tiga proyek pekerjaan dan dia meminta feenya,” terangnya.
Selanjutnya JPU KPK mengajukan pertanyaan terkait realisasi penyerahan fee proyek Pokir kepada Kadis PUPR OKU Novriansyah. HALAMAN SELANJUTNYA>>







