





Palembang, JN
Ahmad Sugeng Santoso terdakwa dugaan korupsi proyek Pokir DPRD OKU pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU tahun 2024-2025 yang tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Senin (14/7/2025) mengatakan, Rp 1,5 miliar uang fee proyek Pokir yang diserahkan untuk Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU (tersangka) dibawanya mengunakan dua plastik kresek berwarna hitam.
Hal tersebut dikatakan Ahmad Sugeng Santoso saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda sidang pemeriksaan terdakwa.
“Uang fee Rp 1,5 miliar tersebut saya ambil di BCA bersama istri, kemudian kami membawa uang tersebut menggunakan dua plastik kresek warna hitam untuk diserahkan kepada Nopriansyah selaku Kadis PUPR OKU,” kata terdakwa Ahmad Sugeng Santoso dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin SH MH didampingi Hakim Anggota Waslam Makhsid SH MH dan Ardian Angga SH MH.
Menurutnya, dirinya mengajak istri mengambil uang di bank karena uang tersebut berada di rekening istrinya.
“Setelah mengambil uang Rp 1,5 miliar kemudian saya dan istri dengan mengedarai mobil langsung menuju rumah Nopriansyah selaku Kadis PUPR OKU. Setiba di lokasi, Nopriansyah sudah menyambut kedatangan kami. Bahkan saat itu ada Mendra dan Raidi. Kemudian saya meminta Mendra dan Raidi mengambil uang Rp 1,5 miliar di dalam dua plastik kresek warna hitam, lalu uang tersebut diletakan di meja makan di dalam rumah Nopriansyah. Disaat penyerahan uang ini Nopriansyah tidak membahas soal fee, karena saat itu Nopriansyah sedang membangun rumah sehingga dia hanya menyampaikan kepada saya terkait tiang bangunan rumahnya yang bagus,” terang terdakwa Ahmad Sugeng Santoso.
Dijelaskannya, penyerahan uang Rp 1,5 miliar tersebut setelah sebelumnya Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU mengejar-ngejar dirinya untuk mengerjakan tiga proyek pekerjaan dengan memberikan komitmen fee. HALAMAN SELANJUTNYA>>







