Uang Rp 130 Miliar Masjid Sriwijaya Diduga Dikorupsi, Marzuki Alie: Saya Sakit Hati!







Marzuki Alie saat memberikan keterangan dalam sidang terdakwa Muddai Madang di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Marzuki Alie mantan Ketua DPR RI menjadi saksi meringankan Muddai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya), terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (10/5/2022).

Dalam persidangan, Marzuki Alie mengatakan, jika dirinya menjadi saksi meringankan Muddai Madang atas kemauannya sendiri.

“Perkara ini terjadi karena lahan yang dijadikan pembangunan masjid tersebut bermasalah, kemudian uangnya gak ada lagi. Uangnya kan Rp 130 miliar, namun kondisi bangunannya seperti itu, dikorupsi tapi saya tidak menuduh siapapun. Dari itulah saya sakit hati,” kata Marzuki Alie.

Diungkapkannya, jika dirinya merupakan dewan pembina di Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!