



“Dalam tahap dua ini keempat tersangka dibawa dengan pesawat udara melalui Bandara Udara Soekarno Hatta Jakarta sekitar pukul 09.00 WIB, dan tiba di Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin Palembang sekitar pukul 10.00 WIB. Selanjutnya para tersangka dibawa menuju Kejari Palembang menggunakan mobil tahanan, dan tiba di Gedung PTSP Kejaksaan Negeri Palembang sekitar pukul 12:00 WIB,” terangnya.
Dilanjutkannya, dalam pelaksanaan tahap dua tersebut para tersangka didampingi oleh penasihat hukum masing-masing, dan selanjutnya terhadap keempat tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pakjo Kelas I Palembang.
“Dengan telah dilakukan tahap dua tersebut maka Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang,” pungkas Kapuspenkum. (ded)

