Uang Cash Rp 1 Miliar Buat Yudi Arminto, Staf Keuangan Brantas: Saya Tak Tahu Digunakan Untuk Apa







Para saksi saat dihadirkan dalam sidang dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel mengungkap barang bukti catatan aliran uang fee yang ditemukan dari penggeledahan di rumah Syarifudin MF Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya (sudah divonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang), dalam sidang dua terdakwa dugaan korupsi Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang.

Adapun dua terdakwa tersebut, yakni Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel) dan Muddai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya).

Dalam persidangan, JPU Kejati Sumsel menghadirkan Edo Candra Staf Keuangan PT Brantas Abipraya.

Disidang tersebut JPU Kejati Sumsel Azwar Hamid SH MH didampingi Jamiah Haryanti SH MH mengajukan pertanyaan kepada saksi Edo Candra, terkait adanya kesamaan antara catatan aliran uang fee yang ditemukan dari penggeledahan di rumah Syarifudin MF dengan buku mutasi arus pengeluaran keuangan proyek PT Brantas Abipraya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!