Tujuh Saksi Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Ridwan Mukti Cs Tersangka Dugaan Korupsi Kebun Sawit di Musi Rawas









“Kemudian H selaku Staf Dinas Transmigrasi Mura Tahun 2017, M selaku Kepala Desa Raksa Budi Tahun 2010-2015 dan CG selaku Staf Dinas Lingkungan Hidup Mura,” papar Vanny.

Masih dikatakannya, ketujuh saksi dilakukan pemeriksaan dari Pukul 10.00 WIB sampai selesai.

“Dalam pemeriksaan para saksi diajukan sekitar 30 pertanyaan,” ujarnya.

Lanjutnya, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan para tersangka yang telah ditetapkan.

“Diperiksanya para saksi juga dalam rangka pendalaman proses penyidikan dugaan kasus korupsi perkebunan sawit di Kabupaten Musi Rawas tersebut,” pungkasnya.

Sementara Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH sebelumnya menegaskan, adapun modus operandi dalam perkara ini yakni tersangka Ridwan Mukti mantan Bupati Musi dan empat tersangka lainnya bersama-sama melakukan penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara yang dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 hektare yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT DAM, dari luas ± 10.200 hektare di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.

“Bahwa dari lahan negara ±5.974,90 hektare yang dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi milik negara. Untuk lahan seluas ±5.974,90 hekatare tersebut juga telah kami lakukan penyitaan,” tandasnya. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!