Tujuh Saksi Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Dinas Perkimtan Palembang









“Ketika saksi tersebut, yakni; HK, MF yang keduanya pihak dari Dinas Perkimtan Kota Palembang . Kemudian MA mantan Kadis Perkimtan Kota Palembang yang juga PA (Pengguna Anggaran) Tahun anggaran 2024,” jelasnya.

Kemudian pada Selasa 30 September 2025, sambung Fahri Aditiya, ada tiga saksi yang dilakukan pemeriksaan.

“Ketiga saksi tersebut yaitu VR pihak dari Dinas Perkimtan Kota Palembang , serta RH dan AK yang keduanya selaku pemilik toko material. Sedang pada Rabu 1 Oktober 2025 hanya ada satu saksi yang diperika yaitu DA selaku staf di Dinas Perkimtan Kota Palembang,” tandasnya.

Diketahui dalam penyidikan perkara ini sebelumnya pada Kamis (25/9/2025) Kejari Palembang juga telah melakukan pemeriksaan kepada saksi Agus Rizal yang juga mantan Kadis Perkimtan Kota Palembang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin SH MH sebelumnya berjanji secepatnya akan menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan kasus korupsi tersebut sebagai tersangka.

“Proses pemeriksaan dan penelitian terkait penyidikan perkara tersebut terus berlanjut. Pada penyidikan ini nanti kami akan memakai auditor yang independen supaya cepat prosesnya. Setelah itu, kita ekspos dan barulah dapat ditentukan siapa yang bertanggung jawab. Jadi secepatnya (tetapkan tersangka), tapi secepatnya ini jangan ditargetkan sebulan, dua bulan jangan. Insya Allah (secepatnya) namun jangan target,” katanya.

Menurut Kajari, terkait adanya sejumlah Ketua RT yang diperiksa sebagai saksi, dirinya memastikan jika tidak ada Ketua RT yang ditetapkan sebagai tersangka di perkara ini.

“Saya banyak menerima laporan yang menyampaikan mengapa Ketua RT diperiksa, dan indikasinya tersangkanya Ketua RT. Saya tekankan kami profesional, dan yang bertanggung jawab atas pekerjaan itulah yang akan dimintai pertanggung jawaban. Kalau Ketua RT tidak ada sama sekali keterlibatan, karena Ketua RT hanya memberikan keterangan sebab dia melihat ada tidaknya pekerjaan itu. Oleh karena itu saya jamin 100 persen tidak ada Ketua RT yang ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kajari. HALAMAN SELANJUTNYA>>

















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!