



Pada Rabu (30/4/2025) Kejati memeriksa Ardani Wakil Bupati Ogan Ilir yang juga mantan Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel, AM mantan Kepala BPKAD Sumsel tahun 2018-2022, D Kepala Biro (Kabiro) Umum Pemprov Sumsel yang menjabat saat ini dan DS mantan Kabiro Administrasi Pembangunan Pemprov Sumsel tahun 2014.
Selanjutnya pada Senin (28/4/2025) Kejati memeriksa Mukti Sulaiman mantan Sekda Sumsel tahun 2014-2016 dan B Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Sumsel tahun 2016. Lalu Senin (21/4/2025) mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Eddy Hermanto Ketua Panitia Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah Pemprov Sumsel tahun 2014-2015 dan DW Project Manager (PM) PT BR Tahun 2018 juga diperiksa Kejati Sumsel.
Mantan Walikota Palembang Periode 2015-2023 Harnojoyo pada Kamis (10/4/2025) juga diperiksa Kejati Sumsel selama tujuh jam. Bukan satu kali itu saja Harnojoyo diperiksa oleh Kejati, karena pada Senin (25/9/2023) Harnojoyo juga telah diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel.
Selain sudah memeriksa Harnojoyo, pada Senin (7/8/2023) Kejati memeriksa mantan Kadis Perkim Sumsel Basyaruddin Akhmad. Sedangkan pada Senin (11/9/2023) Kejati memeriksa AAF, WWW dan S selaku Panitia Lelang Bongkar Pasar Cinde dan saksi L Pimpinan Cabang PT Magna Beatum. Pada Kamis (31/8/2023), MTF Direktur Utama PT Magna Beatum, ANT Komisaris PT Magna Beatum dan RY Kepala Perwakilan PT Magna Beatum juga diperiksa Kejati Sumsel.
Mantan Kabid PBB dan BPHTB tahun 2017-2018 HA serta PNS Verifikator BPHTB Bapenda Palembang DSY juga diperiksa Kejati pada Senin (28/8/2023). Lalu EPE mantan Kasubdit BPHTB tahun 2017-2018 dan BSS Staf Dispenda Palembang 2015-2019 diperiksa pada Kamis (24/8/2023). Pada Rabu (23/8/2023) Kejati juga memeriksa SR Kepala Dinas Pendapatan Daerah Palembang tahun 2017-2018. HALAMAN SELANJUTNYA>>

