




Palembang, JN
Kejati Sumsel memeriksa tujuh pedagang yang membeli kios/petakan Aldiron Plaza Pasar Cinde melalui PT Magna Beatum yang pembangunannya mangkrak sebagai saksi terkait penyidikan dugaan kasus korupsi Pasar Cinde.
Demikian ditegaskan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
“Update perkara Pasar Cinde , Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel memeriksa tujuh saksi dengan inisial SK, A, NM, M, AR, IN, Y selaku para pedagang,” katanya.
Ketujuh saksi pedagang tersebut merupakan pihak yang membeli kios/petakan Aldiron Plaza Pasar Cinde melalui PT Magna Beatum namun pembangunannya mangkrak.
“Para saksi diperiksa dari Pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai, yang pemeriksaannya dilakukan di Kejati Sumsel,” ujarnya.
Lanjut Vanny, dalam pemeriksaan saksi diajukan belasan pertanyaan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel.
“Kurang lebih sebanyak 15 pertanyaan yang diajukan Jaksa Penyidik kepada tujuh saksi tersebut,” ungkapnya.
Lebih jauh dikatakannya, diperiksanya para saksi tersebut terkait pendalaman proses penyidikan dugaan kasus korupsi Pasar Cinde yang kini penyidikannya terus berjalan di Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>

