Tujuh Jam Lebih Sigit Wibowo Mantan Kadishut Sumsel Diperiksa Kejati dalam Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit PT BSS dan PT SAL Rugikan Negara Rp 1,3 Triliun









Dilanjutkannya, pada penyidikan perkara tersebut Kejati Sumsel juga melakukan pemeriksaan kepada satu saksi lainnya.

“Saksi yang juga diperiksa yakni FR selaku Kadis Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2012-2016,” pungkasnya.

Sementara Sigit Wibowo mantan Kadishut Sumsel saat ditanya wartawan terkait dirinya diperiksa Kejati Sumsel sebagai saksi dalam penyidikan dugaan kasus pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL dengan estimasi kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,3 triliun? Sigit mulanya menjawab tidak.

“Tidak, tidak,” katanya dengan langkah cepat.

Ketika kembali ditanya wartawan apakah dirinya di Kejati Sumsel diperiksa sebagai saksi? Sigit barulah membenarkan.

“Ya, diperiksa sebagai saksi,” ujarnya sembari mengiyakan baru kali ini diperiksa Kejati Sumsel sebagai saksi.

Diketahui sebelumnya sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Sumsel, diantaranya; pada Rabu (23/7/2025) DS Supervisor Administrasi Kredit salah satu bank Plat Merah Tahun 2018-2022, HA petugas administrasi salah satu bank plat merah, GCR petugas administrasi salah satu bank plat merah dan RA selaku Pemeriksa Lapangan Kanwil ATR BPN Sumsel diperiksa Kejati Sumsel sebagai saksi.

Kemudian pada Senin (21/7/2025) Kejati Sumsel juga memeriksa saksi SAU mantan Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan dan Kehutanan Banyuasin tahun 2011-2016, MM Kasi Lahan dan Kebakaran Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel tahun 2023-sekarang dan OS Kasi Pembiayaan dan Investasi Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel tahun 2023-sekarang. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!