Tujuh Jam Lebih Sigit Wibowo Mantan Kadishut Sumsel Diperiksa Kejati dalam Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit PT BSS dan PT SAL Rugikan Negara Rp 1,3 Triliun









Sigit Wibowo mantan Kepala Dinas Kehutanan Sumsel tahun 2012 usai diperiksa sebagai saksi oleh Kejati Sumsel.(Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Sekitar tujuh jam lebih, Sigit Wibowo mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Sumsel tahun 2012, Kamis (24/7/2025) diperiksa Kejati Sumsel sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS (PT Buana Sriwijaya Sejahtera) dan PT SAL dengan estimasi kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,3 triliun.

Pantauan di lapangan, Sigit Wibowo yang diperiksa Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel dari Pukul 10.00 WIB ini, sekitar Pukul 17.45 WIB keluar dari Gedung Kejati Sumsel usai menjalani pemeriksaan.

“SW (Sigit Wibowo) Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan tahun 2012 diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan fasilitas kredit ke PT BSS dan PT SAL dari Pukul 10.00 WIB,” tegas Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.

Menurut Vanny, diperiksanya saksi karena perkara tersebut sudah tahap penyidikan.

“Dimana dalam penyidikan ini Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel melakukan serangkaian kegiatan penyidikan dan memeriksa saksi dalam rangka mengunpulkan bukti-bukti,” ujar Vanny. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!