




“Dugaan kasus korupsi ini kan terjadi pada tahun 2015, maka pendapatan para terdakwanya bisa dilakukan pengecekan dalam rangka mengembalikan kerugian negara. Dalam pengecekan tersebut untuk pendapatan terdakwa di tahun 2013 dan 2014 tidak bisa dilakukan, karena kan perkaranya terjadi di tahun 2015,” paparnya.
Dilanjutkan Edward Jaya, kemudian jika ditemukan aset terdakwa dari hasil dugaan korupsi Masjid Sriwijaya tentunya penyitaan dapat dilakukan berdasarkan nilai uang yang diterima oleh terdakwa pada perkara tersebut.
“Misalnya, terdakwanya mendapatkan uang dari hasil dugaan korupsi yang kemudian dibelikan kebun dan sawah. Maka Jaksa hanya dapat menyita kebun dan sawah itu saja, kalau rumahnya tidak bisa dilakukan penyitaan,” pungkasnya. (ded)







