Total Kerugian Negara Dugaan Korupsi Ganti Rugi Tol OKI Seksi II Tahun 2016, 2017 dan 2019 Tunggu Hasil Audit Ahli







Dilanjutkannya, dalam proses penyidikan sebelumnya sejumlah langkah penyidikan sudah dilakukan Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.

“Langkah-langkah penyidikan yang sudah kita lakukan yakni melakukan pemeriksaan para saksi, melakukan pemeriksaan lapangan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan instansi, melakukan penggeledahan, hingga mengecak lahan yang diganti rugi. Sedangkan untuk penetapan tersangkanya kita masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negaranya,” pungkasnya.

Sebelumnya Kamis (8/9/2022) Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengatakan, Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah menerima uang titipan terkait perkara dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI seksi II tahun 2016, 2017 dan 2019.

“Jaksa Penyidik telah menerima uang titipan dari Rohmat Omar selaku Manager Kebun PT Rambang Agro Jaya sebesar Rp 584.524.431,” katanya.

Masih dikatakannya, uang tersebut selanjutnya dimasukan dalam rekening RPL 014 PDT Kejati Sumsel untuk penyelesaian perkara. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!