




Palembang, JN
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Jumat (9/9/2022) mengatakan, jumlah total kerugian negara dalam perkara dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI seksi II tahun 2016, 2017 dan 2019 masih menunggu hasil audit yang masih dihitung oleh Ahli.
Menurutnya, terkait adanya penyerahan titipan uang Rp 584.524.431 oleh Manager Kebun PT Rambang Agro Jaya, hal itu karena kesadaran diri dari pihak PT Rambang yang menyerahkan uang dari ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI seksi II tahun 2016, 2017 dan 2019 kepada Kejati Sumsel.
“Uang itu bagian dari kerugian negara namun untuk jumlah total kerugian negara secara keseluruhannya kami masih menunggu hasil audit yang masih dihitung oleh Ahli,” ungkapnya.
Dikatakannya, jika penyidikan dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI seksi II tahun 2016, 2017 dan 2019 hingga kini masih terus berjalan di Kejati Sumsel.
“Bahkan kedepan para saksi tetap diagendakan pemanggilan dalam rangka pemeriksaan,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

