Tobing Anggarkan dan Cairkan Dana Hibah Masjid Sriwijaya Tanpa Proposal







“Penganggaran dana hibah Masjid Sriwijaya ini dilakukan tanpa adanya proposal. Selain itu, pemberian dana hibah Masjid Sriwijaya dilakukan tanpa adanya rapat di TAPD. Bahkan kala itu Rencana Kerja Anggaran (RKA) dibawa langsung ke DPRD dan dibahas secara gelondongan,” terangnya.

Dilanjutkan JPU, dari itu kedua terdakwa telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut secara melawan hukum.

“Perbuatan terdakwa Laonma PL Tobing dan terdakwa Agustinus Antoni diancam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas JPU Kejati Sumsel. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!