




“Hari ini tahap dua keempat tersangka tersebut sudah dilakukan oleh Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum. Tahap dua dilakukan secara virtual,” katanya.
Masih diungkapkannya, sedangkan untuk dua tersangka lainnya belum dilakukan tahap dua.
Adapun dua tersangka yang belum dilakukan tahap dua, yakni Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel) dan Mudai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya). HALAMAN SELANJUTNYA>>







