




Palembang, JN
Empat tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan barang bukti, Selasa (21/12/2021) dilimpahkan Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dalam rangka tahap dua.
Adapun empat tersangka tersebut, yakni;
Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel), dan Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya).
Hal tersebut dibenarkan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH. HALAMAN SELANJUTNYA>>

