TO Satu Tahun Pelaku Pencurian Motor Ditangkap Polsek IB I







Dikatakan AKP Ricky, pencurian motor tersebut terjadi di Jalan Pangeran Subekti, lorong Rakyat, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, pada 15 Mei 2024 lalu, sekitar pukul 09.00 WIB.

“Berawal saat korban bernama Pandi Wahyu Setyawan, hendak pergi bekerja. Lalu melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi yang terparkir di depan rumahnya,” katanya.

Atas kejadian korban kehilangan sepeda motor BG 4610 ABI tahun 217 warna hitam, dengan kerugian ditaksir kurang lebih Rp 8 juta.

“Laporan korban langsung kami tindaklanjuti, dan pelaku berhasil ditangkap,” paparnya.

Pelaku langsung dilakukan interogasi, dan mengakui perbuatannya telah mencuri motor korban.

“Barang bukti sepeda motor korban juga sudah kita amankan, atas ulahnya pelaku kita kenakan dengan pasal 363 KUHP, ancaman diatas lima tahun penjara,” pungkasnya. (pah)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!