




Namun yang jelas, sambung Vanny, diperiksanya para saksi tersebut karena Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel saat ini masih mengumpulkan alat bukti.
“Bahkan dalam penyidikan perkara ini sebelumnya sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan, dan Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel juga sudah menggeledah tujuh lokasi,” terangnya.
Dilanjutkan Vanny, jika penyidikan perkara Pasar Cinde ini terus dilakukan oleh Kejati Sumsel.
“Dimana dalam penyidikannya Tim Jaksa Penyidik melakukan serangkaian kegiatan penyidikan dan akan tetap menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” tandas Vanny.
Diketahui pada penyidikan perkara tersebut sebelumnya tujuh lokasi telah digeledah Kejati Sumsel, terdiri dari; Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat (Perkim) Sumsel, Kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang di Kantor Walikota Palembang, Kantor Bapenda Palembang, Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Palembang, Kantor BPKAD Sumsel termasuk Gudang BPKAD Sumsel, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Kantor BPKAD Palembang.
Selain itu sudah banyak saksi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Sumsel, diantaranya; pada Senin (19/5/2025) SR Kadispenda Palembang tahun 2016, KA Kabid PBB dan BPHTB Dispenda Palembang tahun 2016 serta A Staf Teknis Dinas PUCK Sumsel tahun 2011-2022 diperiksa Kejati. Sedangkan di hari Rabu (14/5/2025) Kejati Sumsel memeriksa EG Kabid PUCK Pemprov Sumsel tahun 2019-sekarang, V Konsultan Pendamping Panitia Pengadaan dan AK mantan Asisten III Setda Kota Palembang tahun 2017. HALAMAN SELANJUTNYA>>







