




“Adapun kronologi pengamanan DPO yakni pada Selasa 12 Agustus 2025, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan pemantauan terhadap keberadaan DPO Heriyanto yang terindikasi keberadaanya di rumah kontrakan anak dari DPO Heriyanto di seputaran Bukit Kecil Palembang. Kemudian pada Rabu 13 Agustus 2024, Tim Tabur memastikan posisi terpidana Heriyanto dan langsung melakukan pengejaran ke lokasi yang berada di seputaran Bukit Kecil, namun keberadaan terpidana berpindah ke seputaran Jalan Bambang Utoyo,” terangnya.
Terkait hal itu, sambung Vanny, Tim Tabur Kejati Sumsel kemudian langsung melakukan pengejaran ke lokasi tersebut, sehingga Tim Tabur Kejati Sumsel berhasil mengamankan terpidana Heriyanto di dalam mobil yang terparkir di depan salah satu mini market di Jalan Bambang Utoyo Kota Palembang.
“Terpidana Heriyanto sempat melakukan perlawanan, namun di Tabur Kejati Sumsel dapat dengan sigap melakukan pengamanan terhadap terpidana tersebut. Kemudian Tim Tabur Kejati Sumsel membawa terpidana Heriyanto ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan lalu terpidana diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” jelasnya.
Lanjut Vanny, terpidana Heriyanto merupakan DPO ke-8 yang berhasil diamankan sampai dengan bulan Agustus 2025.
“Kami tetap mengimbau kepada para DPO yang lain agar segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan atau Tim Tabur Kejaksaan yang akan melakukan pengejaran dan penangkapan, karena tidak ada tempat aman bagi para DPO yang melarikan diri,” tandasnya. (ded)







