





Palembang, JN
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengamankan Heriyanto terpidana kasus penggelapan satu buku BPKB mobil Toyota Alphard, yang merupakan DPO dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, terpidana Heriyanto ditangkap Tim Tabur pada Rabu (13/8/2025) sekira Pukul 21.35 WIB di mini market di kawasan Jalan Bambang Utoyo Kota Palembang.
“DPO Heriyanto merupakan terpidana kasus penggelapan yang terjadi pada hari Sabtu 1 Oktober 2011 sekira jam 18.30 WIB di Jalan KH Azhari Lorong Langgar Tangga Takat Seberang Ulu II Palembang, yang dilakukan oleh terpidana Emil Zafata bersama terpidana Heriyanto, yakni dengan sengaja tanpa hak telah melakukan penggelapan satu buah buku BPKB mobil Merk Toyota Alphard warna abu-abu muda metalik tahun 2006 No Pol: B 8138 PJ. Nomor Rangka :ANH10-0130586 dan Nomor BPKB: D8771299G, atas nama Dra Etty Supriati milik saksi H Lukman Hakim,” papar Vanny.
Diungkapkannya, perkara terpidana Heriyanto telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sebagaimana Putusan Mahkamah Agung (Kasasi) Nomor: 64/K/Pid/2014, tanggal 20 April 2014, dengan amar putusan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 enam bulan dan terbukti melanggar Pasal 372 KUHP. HALAMAN SELANJUTNYA>>







